UrgensiPendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah: (a) melahirkan warga negara yang memiliki wawasan kebangsaan dan bernegara, serta nasionalisme yang tinggi; (b) melahirkan warga negara yang memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi, serta berpikir kritis terhadap permasalahannya; (c)
PengertianPendidikan Kewarganegaraan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh
24YD8OM. 5klngtj7yh.pages.dev/1915klngtj7yh.pages.dev/415klngtj7yh.pages.dev/2015klngtj7yh.pages.dev/3515klngtj7yh.pages.dev/1265klngtj7yh.pages.dev/4405klngtj7yh.pages.dev/1505klngtj7yh.pages.dev/426
soal uas pendidikan kewarganegaraan perguruan tinggi semester 1